Pengaduan Kekerasan

shape
"Poltekkes Mamuju sebagai Wilayah Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani"

Satgas PPKPT Poltekkes Kemenkes Mamuju Buka Layanan Pengaduan Kekerasan

Poltekkes Kemenkes Mamuju berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Untuk itu, kampus membuka Layanan Pengaduan Kekerasan yang dikelola oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Layanan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dasar lainnya adalah Keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Mamuju tentang Kebijakan dan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Tahun 2025. Layanan terbuka bagi seluruh warga kampus, yaitu mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh civitas akademika, serta mitra Poltekkes Kemenkes Mamuju.

Kenali Bentuk Kekerasan

Kekerasan dapat terjadi secara langsung maupun melalui media elektronik. Bentuk kekerasan yang dapat dilaporkan meliputi:

  • kekerasan fisik;
  • kekerasan psikis;
  • perundungan;
  • kekerasan seksual;
  • diskriminasi dan intoleransi;
  • kebijakan yang mengandung kekerasan;
  • kekerasan sosial; dan
  • perundungan siber (cyberbullying).

Cara Melapor

Siapa pun yang mengalami, mengetahui, atau menyaksikan tindak kekerasan dapat melapor melalui dua saluran:

  1. Daring: pindai QR code pada banner atau kunjungi tautan: s.kemkes.go.id/Link_Pengaduan_PPKPT_2025
  2. Datang langsung: ke Direktorat Poltekkes Kemenkes Mamuju.

Pelapor mengisi formulir pengaduan yang memuat identitas, waktu dan tempat kejadian, kronologi, bentuk kekerasan, serta saksi bila ada. Sertakan juga bukti pendukung yang dimiliki, seperti foto, tangkapan layar, rekaman, atau dokumen. Satgas PPKPT akan menindaklanjuti laporan paling lambat 3 hari sejak laporan diterima.

Kerahasiaan dan Pendampingan

Seluruh data dan informasi pelapor maupun korban dijamin kerahasiaannya. Penanganan dilakukan secara adil, hati-hati, dan berpihak pada kepentingan terbaik korban. Sesuai kebutuhan, korban dapat memperoleh pendampingan berupa layanan psikologis, medis, hukum, dan sosial. Kampus juga menjamin mahasiswa yang terlibat dalam kasus kekerasan tetap mendapatkan akses pendidikan.

Berani Bicara, Kami Siap Mendengar

Mari bersama mewujudkan Poltekkes Kemenkes Mamuju sebagai kampus yang aman, sehat, dan berintegritas. Jangan ragu untuk melapor, karena setiap laporan akan didengar dan ditangani.