Subbagian administrasi umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian, urusan hubungan masyarakat, administrasi pengadaan barang dan jasa, penataan organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
DAFTAR NAMA PEGAWAI SUB BAGIAN ADMINISTRASI UMUM